OpiniWARGA

Mengapa Pembatasan Usia pada Calon Rektor Penting untuk Kemajuan Perguruan Tinggi

Oleh: Sahrul Hadi, SH. – Koordinator Aliansi Indonesia Damai (AIDA) NTB

Perguruan tinggi memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab dalam mencetak generasi berkualitas, tetapi juga berperan penting dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di berbagai sektor. Melalui aktivitas pendidikan, perguruan tinggi berkontribusi dalam meningkatkan daya saing negara di tingkat global. Sementara itu, melalui penelitian, perguruan tinggi mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, perguruan tinggi yang maju mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki peran yang signifikan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Banyak perguruan tinggi yang melaksanakan program-program pengabdian masyarakat yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, baik dalam bidang pendidikan, lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi. Hubungan simbiosis antara perguruan tinggi dan masyarakat sangatlah penting, karena perguruan tinggi tidak hanya berdampak pada mahasiswa dan tenaga pendidiknya, tetapi juga pada perkembangan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan peran perguruan tinggi tersebut, dibutuhkan pemimpin perguruan tinggi yang memiliki visi strategis, kepekaan terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta komitmen dalam pengembangan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai pemimpin perguruan tinggi, rektor memiliki peranan yang sangat penting dalam mengarahkan visi dan misi institusi pendidikan tersebut. Selain itu, rektor juga bertanggung jawab atas pengelolaan yang efisien dan efektif di berbagai aspek, termasuk akademik, administrasi, serta keuangan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh rektor akan menentukan arah pengembangan perguruan tinggi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pemimpin perguruan tinggi hendaknya memiliki wawasan yang luas, pengalaman yang mumpuni, serta kemampuan kepemimpinan yang baik untuk dapat menghadapi tantangan global di bidang pendidikan.

Selain itu, rektor memiliki tanggung jawab sebagai penghubung antara perguruan tinggi, masyarakat, dan dunia industri. Dalam konteks ini, rektor diharapkan mampu membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan sinergi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Posisi strategis ini menuntut pemimpin perguruan tinggi memiliki visi jangka panjang yang mampu menanggapi dinamika pendidikan tinggi yang terus berkembang, termasuk dalam menghadapi tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang memadai dalam proses seleksi calon pemimpin perguruan tinggi.

IKLAN

Persyaratan calon rektor perguruan tinggi diatur dalam Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri kemudian diubah dengan Permen Ristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf n Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Adapun salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan tentang usia calon rektor perguruan ditinggi yang diatur dalam Pasal 4 huruf c Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “Persyaratan calon Pemimpin PTN berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat”.

Bahwa muncul pengaturan mengenai pembatasan usia tersebut memiliki alasan tersendiri, namun sebelum itu perlu untuk dipahami maksud dari Pasal 4 huruf c dalam Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2017 tersebut. Adapun maksud dari Pasal 4 huruf c dalam Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2017 yaitu bahwa batas usia maksimal bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri menjadi pemimpin PTN adalah 60 tahun, dihitung pada akhir masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat.

Selain itu, maksud dari ketentuan tersebut juga bahwa calon pemimpin PTN yang usianya lebih dari 60 tahun pada saat masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat berakhir tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan. Selain itu, tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk menyatakan bahwa calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berusia lebih dari 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan. Artinya, ketentuan batas usia maksimal 60 tahun tersebut memiliki makna bahwa usia lebih dari 60 tahun atau bahkan 60 tahun lebih sehari sekalipun tetap tidak bisa dicalonkan sebagai rektor perguruan tinggi karena ketentuan maksimal usia 60 tahun tersebut. Dengan kata lain, calon pemimpin yang berusia lebih dari 60 tahun pada waktu tersebut tidak diperkenankan untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin PTN yang baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini.

Oleh karena itu, calon pemimpin PTN yang berusia lebih dari 60 tahun pada saat masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat berakhir, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon pemimpin PTN. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemimpin PTN yang saat ini menjabat tetapi usianya melebihi 60 tahun pada akhir masa jabatan mereka. Dalam hal ini, pemimpin tersebut tidak diperbolehkan untuk dicalonkan kembali untuk masa jabatan yang berikutnya, karena telah melampaui batas usia yang ditentukan oleh peraturan tersebut.

Kemudian pengaturan pembatasan usia calon rektor universitas tersebut memiliki beberapa. Pertama, salah satu alasan diberlakukannya batasan usia 60 tahun bagi calon rektor adalah untuk menjamin bahwa pemimpin perguruan tinggi memiliki kapasitas fisik dan mental yang memadai untuk mengelola institusi pendidikan dalam jangka waktu yang cukup lama. Tanggung jawab seorang rektor tergolong berat, mengingat bahwa perguruan tinggi merupakan institusi yang kompleks dengan berbagai aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari pengelolaan akademik, administrasi, keuangan, hingga pengembangan kerja sama internasional. Pembatasan usia ini diharapkan dapat menjamin bahwa calon rektor masih memiliki energi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.

IKLAN

Kedua, pembatasan usia juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan. Perguruan tinggi perlu dipimpin oleh individu yang memiliki kemampuan untuk merespons tantangan zaman, seperti perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan industri, dan dinamika sosial. Pemimpin yang lebih muda mungkin lebih memahami kebutuhan generasi mahasiswa saat ini, serta memiliki kemampuan yang lebih baik dalam beradaptasi dengan perubahan. Oleh karena itu, pembatasan usia dapat dipandang sebagai suatu cara untuk memberikan kesempatan kepada calon pemimpin yang lebih muda agar dapat menghadirkan ide-ide dan pendekatan baru yang lebih inovatif.

Ketiga, pembatasan usia ini dapat dipandang sebagai sebuah upaya untuk menciptakan peluang bagi para akademisi muda yang memiliki potensi. Dalam konteks pendidikan tinggi, terdapat banyak individu yang memiliki kapasitas besar namun belum mendapatkan kesempatan untuk mengambil peran kepemimpinan. Dengan menerapkan batasan usia bagi calon rektor, diharapkan lebih banyak akademisi muda yang berani untuk maju dan bersaing dalam meraih posisi puncak, sehingga perguruan tinggi dapat berkembang dengan mengadopsi ide-ide baru yang lebih relevan dengan dinamika zaman.

Namun, perlu dicatat bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan dalam memimpin suatu perguruan tinggi. Pengalaman, visi, serta kemampuan dalam mengelola institusi merupakan aspek-aspek yang lebih krusial. Oleh karena itu, meskipun terdapat batasan usia, kriteria-kriteria lain juga harus diperhatikan agar perguruan tinggi dapat memperoleh pemimpin yang terbaik.

Harapannya agar universitas-universitas di Indonesia, dalam proses penjaringan calon rektor, memberikan perhatian yang memadai terhadap Batasan usia mengenai persyaratan calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang mengatur bahwa usia calon pemimpin tidak boleh melebihi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat. Batasan usia ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon rektor memiliki energi dan kapasitas fisik yang memadai untuk memimpin universitas secara efektif dalam jangka waktu yang cukup. Selain itu, dengan mempertimbangkan usia calon, diharapkan proses seleksi dapat membuka peluang bagi generasi pemimpin yang lebih muda dan bersemangat, yang memiliki wawasan baru dan inovasi untuk mendorong kemajuan universitas serta menjaga kontinuitas kepemimpinan yang sehat dan berkelanjutan demi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Sebagai contoh, Universitas Mataram, yang merupakan salah satu kampus terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu memastikan bahwa penjaringan calon rektor dilakukan sesuai dengan seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf n Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Statuta Universitas Mataram yang mengatur bahwa calon pemimpin PTN harus berusia maksimum 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang bertugas. Batasan usia ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa rektor yang terpilih memiliki fisik dan energi yang cukup untuk melaksanakan tugasnya secara optimal selama masa jabatannya, serta mampu merencanakan dan mengimplementasikan program jangka panjang dengan efektif. Selain itu, dengan mempertimbangkan usia, diharapkan akan tercipta kontinuitas kepemimpinan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan Universitas Mataram dalam waktu yang terukur dan memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan daerah serta bangsa. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button