BERITA NASIONAL

KKJ Temui LPSK Laporkan Rentetan Teror Terhadap Jurnalis dan Media Tempo

Sementara, mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa mengatakan jurnalis Tempo juga mendapat serangan siber. Serangan tesebut berupa doxing yang menyebarkan data diri jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.

“Teror terhadap jurnalis Tempo sudah merembet kepada keluarga. Media Tempo juga diserang narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar, yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan,” ujarnya.

Adapun Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kondisi terkini Cica.

“Beberapa liputan investigasi yang terbit di majalah Tempo dan tayang di program Bocor Alus Politik beberapa waktu terakhir mengenai banjir Jabodetabek, RUU TNI dan kasus korupsi impor BBM,” terangnya.

Secara khusus, tim KKJ Indonesia juga menyebutkan situasi terkini kekerasan jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung, dan Sukabumi. Kekerasan ini berupa tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat liputan demonstrasi dan ancaman dari aparat. 

IKLAN

Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

“Kami perlu melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa LPSK berikan,” ujarnya.

Namun, Achmadi belum bisa memastikan kapan mulainya penerapan perlindungan itu. Kemudian LPSK menjadwalkan akan menemui Cica sebagai jurnalis Tempo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan, kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan. Tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum.

“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran. Dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan,” ujar Sri Suparyati.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama. Demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

“Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button