Jakarta (NTBSatu) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu, 26 Maret 2025.
Mereka diterima langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi; Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dan Susilaningtias beserta staf ahli.
Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis dan media Tempo.
Teror tersebut mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, dan kiriman paket kepala babi tanpa telinga. Serta, kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal dan ancaman melalui media sosial.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan. Serta, keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi Undang-Undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, Erick juga menjelaskan langkah hukum yang KKJ Indonesia lakukan terhadap aksi teror ini. Pihaknya mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.
Selanjutnya, KKJ Indonesia juga menyampaikan kepada LPSK untuk meminta perlindungan terhadap korban jurnalis Tempo.
“Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers,” terang Erick.