Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, apreasiasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kegiatan sosialisasi dan desiminasi itu bertemakan, “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil: Membangun Sistem Perlindungan Yang Inklusif Untuk Saksi dan Korban.”
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Astoria Mataram. Kamis, 24 Oktober 2024. Hadir sejumlah undang dari pihak kepolisian, Kejari, dan perwakilan dari beberapa OPD Kabupaten dan Kota di NTB
Dalam sambutannya, Gita menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga LPSK yang memilih NTB sebagai tuan rumah
Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban.
Para saksi dan korban bisa keluar dalam bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya. Sehingga, saksi dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
“Benar bahwa saksi dan korban pada satu posisi akhirnya membutuhkan suasana keamanan, kenyamanan dan hak-hak hidup sebagaimana warga lainnya. Negara dengan menghadirkan LPSK ini tentu sebuah supremasi penghargaan akan hak asasi manusia,” terang Gita
Pada akhir sambutannya, Gita berharap, agar nanti setelah sosialisasi ini pada tingkat daerah, dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Tersampaikan sebagai sebuah apresiasi penghargaan.
NTB Masuk Kategori Tinggi Kasus TPPO
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M., mengatakan, kerja-kerja perlindungan di NTB secara umum pada Januari hingga September tahun 2024, LPSK sudah menerima 7.66 permohonan perlindungan dari korban dan saksi
“Sedangkan pada 2023 di NTB, kami sudah menerima 210 permohonan dan hingga Agustus 2024 LPSK sudah menerima 104 permohonan perlindungan,” kata Sri Suprayati
Sri Suprayati juga mengatakan, pada semester I tahun 2024 terdapat 131 orang korban TPPO yang mengajukan permohonan.
“Permohonan tertinggi berasal dari Provinsi NTB, sebanyak 179 permohonan,” kata Sri Suprayati
Lebih lanjut, pendiri Lokataru Fundations ini melihat, tingginya permohonan perlindungan korban kasus TPPO asal NTB, karena adanya pengungkapan dari institusi kepolisian yang memperoleh pengaduan masyarakat. Sehingga, langsung melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan dengan cara berbeda-beda.
“Apresiasi juga untuk pihak Kepolisian. Juga salah satu yang sangat memprihatinkan di NTB adalah memang maraknya kasus dispensasi pernikahan. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama NTB pada tahun 2023 tercatat 723 kasus. Paling tinggi pada tahun tahun 2021 mencapai 70 persen,” pungkasnya. (*)