Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Sembalun, telah terdaftar di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Mataram.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara secara daring.
“Pendaftaran secara online lewat e-berpadu nya pengadilan,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 25 Maret 2025.
Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi KUR BNI Sembalun itu telah terdaftar, dengan nomor kasus 9/Pid.Sus/TPK/2025/PN Mtr.
“Kalau di SIPP, sidangnya akan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025,” kata Ida Bagus.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika RP menjanjikan imbalan kepada para petani cabai setelah menyerahkan KTP sebagai syarat pengajuan KUR.
Setelah pencairan dana, debitur mendapatkan uang dengan nilai yang berbeda-beda. Tidak sesuai dengan akan yang seharusnya mereka terima.
“Contohnya, dalam pencairan dana setiap orang menerima Rp50 juta. Lalu para debitur hanya dapat Rp5 juta,” jelas Ida Bagus. Hanya sebagian kecil dana KUR yang RP berikan kepada para debitur.
Dari kasus ini, terdapat 19 calon debitur yang tersangka manfaatkan. Sederhananya, kata Ida Bagus, nama para debitur tersebut ia pergunakan secara administrasi untuk mendapatkan dana KUR.
“Selanjutnya, dana KUR ini mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” pungkasnya.
Sementara HAP sebagai tersangka kedua dalam kasus ini. Ia terindikasi memanipulasi data.
HAP melakukan survei di lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang mengajukan dana KUR.
Akibat tindakan kedua tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp766 juta. Angka itu berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lombok Timur.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan / atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1). Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)