Pemerintahan

Oknum DPRD NTB Diduga Gunakan Aset Pemprov untuk Bisnis Ruko Pribadi

Mataram (NTBSatu) – Forum Rakyat NTB menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, mempertanyakan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Hearing berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Rabu, 19 Maret 2025.

Aset tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Dugaannya seorang oknum Anggota DPRD NTB menggunakannya untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan, tanpa mekanisme yang jelas dan melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator Forum Rakyat NTB, Saidin Al-Fajari menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan aset daerah ini. Ia mempertanyakan dasar hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak tidak berwenang.

“Mengapa salah satu oknum DPRD NTB bisa menggunakan aset milik Pemprov untuk membangun ruko pusat perbelanjaan?. Bagaimana izin pemanfaatannya?. Karena ini adalah aset pemerintah daerah, tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas dan sesuai aturan hukum,” tegas Saidin.

IKLAN

Atas temuan itu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB. Yang merupakan lembaga penanggung jawab pengelolaan aset daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi langsung dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan, maka ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lahan Milik Dinas

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan tersebut memang milik dinas.

“Betul, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujarnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah. Misalnya, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

IKLAN

Namun, jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Serta, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Forum Rakyat NTB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada respons konkret, kami mengancam akan menggelar aksi besar-besaran. Untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Saidin. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button