Pemerintahan

Kisruh Seleksi PPPK 2024 Kabupaten Bima, Kepala BKN: Kelulusan Pelamar Kewenangan Panselda, Bukan Panselnas

Jakarta (NTBSatu) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menerima rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bima di ruang kerjanya, Selasa, 18 Maret 2025.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin ini untuk berkonsultasi terkait masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Prof. Zudan, tugas BKN terkait seleksi PPPK se-Indonesia hanya mengurutkan nilai berdasarkan perangkingan. Hal itu sebagaimana nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) yang bisa masyarakat lihat secara langsung di YouTube.

“Selain itu, tugas kami memberikan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada yang dinyatakan lulus, oleh daerah atau Panitia Seleksi Daerah (Panselda),” tegasnya dalam keterangan resminya.

Artinya, lanjut Zudan, yang mengumumkan dan membatalkan kelulusan semua peserta PPPK adalah pemerintah paerah.

IKLAN

“Bukan oleh BKN RI atau Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebagaimana yang selama ini masyarakat luas, terutama teman-teman dewan pahami,” katanya di depan rombongan DPRD Kabupaten Bima.

Sebagai contoh, kasus 72 pelamar PPPK 2024 Kabupaten Bima. Mereka keberatan atas ketidaklulusannya. Serta, terkait rekomendasi Inspektorat Kabupaten Bima untuk mengevaluasi 52 pelamar yang lulus PPPK 2024 merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Hal itu bukan kewenangan Panselnas yang memberikan keputusan pembatalan dari hasil audit inspektorat. Melainkan BKN RI hanya menerima usulan dari Panselda, bukan dari hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Prof. Zudan.

Oleh sebab itu, Panselnas tidak tahu sedikitpun soal hasil pemeriksaan inspektorat 52 pelamar PPPK yang lulus tersebut.

“Kami di BKN atau Panselnas hanya melegitimasi pembatalan oleh Panselda. Artinya, bukan pembatalan secara lagnsung oleh BKN RI atau Panselnas,” tegasnya kembali.

IKLAN

Atas dasar itu, Prof. Zudan mengarahkan DPRD Kabupaten Bima memanggil semua Panselda untuk menanyakan hasil pemeriksaan inspektorat tersebut.

“Saya sampaikan fakta yang terjadi bahwa yang mengumumkan kelulusan adalah Panselda. Dan yang membatalkan kelulusan juga kewenangan Panselda, bukan Panselnas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button