
Mataram (NTBSatu) – Nasib buruk menimpa pria asal Surabaya inisial SAM. Ia diamankan polisi pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Selaparang dan Mataram.
“Dari informasi yang kami dapatkan, ada seseorang diduga sering melakukan transaksi narkotika di daerah Majeluk. Khususnya di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, hari ini.
Kepolisian pun mendatangi tempat tinggal pria 43 tahun itu di Gang Panda 04 Lingkungan Monjok, Selaparang, Kota Mataram. Hasilnya, terdapat barang bukti berupa narkoba berjenis sabu saat penggeledahan.
“Dari hasil interogasi, ia mendapatkan sabu dari saudara TN,” ungkap Ngurah Bagus.
Pihaknya melakukan pendalaman ke rumah TN. Namun, TN tidak berada di tempat saat polisi datang.
Meskipun begitu, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dan barang bukti narkoba di tempat tersebut. Dugaannya, ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika TN.
“Tiga orang terduga pelaku itu di antaranya adalah SN, MJ, dan LTWKJ,” kata Ngurah Bagus.
Dua orang dari ketiga terduga pelaku tersebut merupakan residivis, yakni SN dan MJ. Terduga pelaku SN berstatus bebas bersyarat, karena terlibat kasus narkoba dengan vonis sembilan tahun penjara.
“Sedangkan MJ juga sama, pernah terlibat kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara,” tambah Ngurah Bagus. (*)