HEADLINE NEWSPendidikan

PWM NTB Putuskan Sanksi Oknum WR Ummat yang Diduga Amoral

Mataram (NTBSatu) – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB, Dr. H. Falahuddin buka suara terkait desakan pemecatan terhadap oknum WR yang diduga melakukan perilaku amoral melibatkan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat).

Ia menegaskan, PWM NTB sudah mengeluarkan putusan kepada oknum WR atas dugaan perilaku amoral tersebut. Namun, seperti apa rekomendasinya dalam putusan itu, ia tidak membeberkannya. Alasannya, tidak untuk menjadi konsumsi publik.

“Terpeting sudah kita putuskan, tetapi hasilnya hanya untuk konsumsi internal saja. Tidak menjadi konsumsi publik,” tegasnya kepada NTBSatu sore ini.

Menurutnya, lantaran kedua belah pihak sama-sama dari internal Muhammadiyah. Jadi, selayaknya ini hanya menjadi konsumsi internal saja. Sebab, ujarnya, masalah ini menyangkut pribadi yang bersangkutan. Terkait harga diri, keluarga, dan sebagainya.

“Itu dari PWM, terserah yang lain. Makanya saya minta kasus ini tidak usah menjadi konsumsi publik,” ungkapnya.

IKLAN

Pemberitaan NTBSatu sebelumnya,hasil investigasi dugaan amoral yang dilakukan oknum salah satu Wakil Rektor (WR) di Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), dinyatakan telah rampung. Kesimpulan hasil investigasi, ditemukan fakta dugaan amoral oknum WR melibatkan salah satu dosen di Fakultas Hukum Ummat.

Karena itu, berdasarkan bocoran yang NTBSatu terima, surat tersebut menyimpulkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum WR. Kini bola tersebut ada di tangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.

“Sudah ada rekomendasi pemecatan berdasarkan bukti bukti hasil tim Investigasi Satgas PPKS,” ujar sumber di internal Ummat.

Keputusan Ada di PWM NTB

Hanya saja terkait kabar keputusan ini, Humas Ummat, Habibi menolak berkomentar soal isi rekomendasi berdasarkan hasil investigasi Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Satgas PPKS tersebut. Namun secara umum ia menyebutkan, keputusan di tangan PWM NTB.

“Saat ini rektor Ummat masih menunggu keputusan atas rekomendasi tersebut dari PWM NTB,” tegas Habibi.

Intinya, Satgas PPKS Ummat sudah merampungkan pekerjaannya, melakukan investigasi dugaan tindakan asusila yang melanggar kode etik dan menyeret nama pejabat dan dosen Ummat tersebut. Hasil investigasi juga lengkap dengan pertimbangan Senat.

“Terkait apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih berproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku secara internal,” ujar Habibi.

Bahwa sebelumnya, semua mekanisme sudah dilakukan sesuai aturan internal Ummat dan Permendikbudristek. Tim investigasi telah terbentuk berdasarkan SK bersama Rektor dan BPH dan satgas PPKS Ummat.

“Mereka sudah bekerja dan mengirimkan laporan ke Rektor Ummat,” sebutnya.
Berdasarkan hasil tim investigasi, Senat Ummat telah menggelar rapat sekaligus memberikan pertimbangan Tanggal 21 Februari 2025.

Inti dari hasilnya, Rektor Ummat telah mengirim surat perihal laporan dan mohon rekomendasi kepada Ketua PWM NTB. Permohonan itu lengkap dengan lampiran pertimbangan Senat dan laporan tim investigasi. (MYM/JEFF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button