Mataram (NTBSatu) – Hari pertama kerja dan menempati gedung baru sebagai Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri langsung menjadi sorotan.
Belum genap sehari menduduki kursi sebagai orang nomor dua di Bumi Gora, ia mengeluarkan kebijakan informasi satu pintu. Bahwa untuk pemberitaan dan wawancara harus melalui Dinas Kominfotik NTB.
Umi Dinda – sapaan Wakil Gubernur NTB – mengeluarkan pernyataan itu dalam rapat pimpinan (Rapim), Senin, 24 Februari 2025 di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB.
Pernyataan itu mengundang respons dari sejumlah organisasi wartawan hingga DPRD NTB.
Misalnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Mereka menilai, keputusan itu sebagai kemunduran paradigma berfikir pejabat daerah. Serta, bertentangan dengan prinsip transparansi serta keterbukaan informasi publik.
“Kebijakan itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik untuk mendapatkan informasi A1 kepada narasumber yang berwenang. Sehingga, berpotensi menjadi informasi yang bersifat normatif dan dangkal,” jelas Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi dalam keterangan resminya, beberapa hari lalu.
Sementara Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri mengatakan, kebijakan tersebut harus dikaji lebih dalam agar tidak menghambat keterbukaan informasi publik.
“Kemungkinan yang dimaksud oleh Wakil Gubernur adalah kebijakan-kebijakan khusus yang harus disampaikan melalui Dinas Kominfotik,” kata Akri, Selasa, 25 Februari 2025.
Namun, ujar Akri, jika aturan satu pintu ini diterapkan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Politisi PPP ini menegaskan, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi.
“Saya kira OPD ini harus tetap terbuka dalam menyampaikan informasi publik. Demokrasi akan terhambat jika informasi dikendalikan secara terpusat. Itu bukan keterbukaan informasi publik namanya,” tutur Akri.
Iqbal memang tidak secara eksplisit memberi keleluasaan jurnalis mengakses informasi ke semua OPD, tapi memberi isyarat sebaliknya. Menghargai kebebasan pers mengakses informasi di instansi pemerintahan Provinsi NTB.
Berkaca dari kepemimpinan sebelumnya, kebijakan Umi Dinda terapkan ini sama dengan ketika ia menjabat sebagai Bupati Bima.
Bahwa segala bentuk konfirmasi untuk pemberitaan dan sebagainya mesti melalui Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin. Begitu juga press release.
Pernyataan Umi Dinda itu, mengharuskan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal turun tangan memberikan klarifikasi. Iqbal mengaku sejalan dengan kemerdekaan pers untuk mengakses informasi di Pemprov NTB.
Pernyataan Umi Dinda dan Lalu Iqbal ini menurut pengamat politik dan pemerintahan adalah silang pendapat yang tak boleh terlihat dirawat.
Ia menilai, perbedaan pandangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terkait meritokrasi dan keterbukaan informasi, seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di awal kepemimpinannya.
Awal Mula Kontroversi
Kebijakan Umi Dinda tergambar dari sikap sejumlah Kepala OPD saat keluar dari ruang rapat.
Saat itu, mereka memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Misalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, mengaku belum bisa berkomentar ketika ditanyakan soal hasil koordinasi dengan Kejati NTB terkait kasus ayam petelur di Disnakeswan.
“Harus lewat Kepala Dinas Kominfotik dulu, tidak bisa kita ngomong,” kata Wirawan, pagi tadi.
Demikian juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, Lalu Herman Mahaputra, juga tidak mau berkomentar saat ditanyakan masalah penggusuran rumah singgah.
“Sekarang belum bisa komentar, harus satu pintu,” ujar dr. Jack, sapaan Direktur RSUD Provinsi NTB.
Kepala Dinas Pariwisata, Jamaluddin Malady juga mengaku hal sama. Padahal pertanyaan seputar target pengembangan pariwisata.
“Itu sudah arahan di rapat tadi (satu pintu dengan Dinas Kominfotik),” ucap Jamal.
Benar saja, salah seorang pejabat Pemprov NTB mengaku, memang mendapat arahan demikian dari Wakil Gubernur dalam rapat pimpinan itu.
“Supaya tidak ada matahari kembar. Jadi apapun harus melalui gubernur. Kami hanya mengikuti arahan,” katanya, Kamis, 27 Februari 2025
Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti membatasi akses wartawan mendapatkan informasi di sejumlah OPD.
“Kebijakan satu pintu diartikan agar tidak terjadi kegaduhan yang ditimbulkan, hingga ke depan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB akan mengambil peran sebagai Juru Bicara (Jubir) yang juga siap memediasi pertemuan antara wartawan dan OPD yang terkait,” jelasnya.
Sikap Wakil Gubernur NTB

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri diwawancarai usai rapat itu menegaskan, semua pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB harus melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB.
“Dinas Kominfotik kita fungsikan dengan benar. Termasuk komentar yang ada dalam rangka memastikan agar teman-teman media tidak mondar mandir di dinas-dinas. Jadi satu pintu semua, semuanya itu terarah pemberitaan,” jelas Umi Dinda, sapaan Wakil Gubernur NTB.
Mantan Bupati Bima ini menjelaskan, masing-masing dinas harus difungsikan sesuai tupoksinya. Alasannya, agar para pejabat tidak sembarang bicara.
“Tujuan kita menyapaikan satu pintu ini ingin pejabat kita tidak sembarang bicara, jadi setiap pemberitaan kemudian tidak ditambah dan tidak dikurangi dan masyarakat bisa menerima berita yang objektif,” jelasnya.
Sempat heboh dan menjadi perbincangan di media sosial dan WhatsApp Group, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal turun tangan. Hanya berselang beberapa jam setelah pemberitaan itu, Iqbal langsung memberikan klarifikasi atas pernyataan Umi Dinda.
Dalam keterangan resminya, Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen merawat kebebasan pers di daerah.
“Hubungan dengan media akan kita kelola dengan lebih baik nantinya,” jelas Miq Iqbal, sapaan Gubernur NTB, di sela agenda retret kepala daerah di Magelang, (24/2/25)
Lalu Iqbal mengungkapkan, Pers akan selalu menjadi mitra bagi Pemprov NTB. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan kerja-kerja jurnalistik akan selalu dihormati.
“InsyaAllah saya sangat memahami spirit kebebaaan pers dan saya akan rawat itu,” imbuhnya.
Meritokrasi Ala Iqbal dan Dinda
Dinakima juga terlihat di antara keduanya menanggapi komitmen dan tekad meritokrasi birokrasi.
Iqbal menyampaikan, dalam kepemimpinannya nanti, ingin menghadirkan birokrasi yang sehat. Jauh dari jual-beli jabatan ataupun lobi-lobi politik, hanya untuk kepentingan golongan tertentu.
Karena itu, untuk mengisi jabatan kosong dalam kepemimpinannya nanti, akan menerapkan sistem meritokrasi birokrasi. Memilih pejabat berdasarkan kemampuannya dan kompeten dalam bidang tersebut.
“Meritokrasi, pasti diterepkan, itu janji saya, tidak mungkin saya menghianati komitmen saya,” tegas Iqbal usai bertemu Pj Gubernur NTB, Hassanudin, Selasa, 3 Desember 2024.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Tukri itu memastikan, pemilihan pejabat nantinya tidak berdasarkan kepentingan, apalagi politik balas jasa. Namun, benar-benar merujuk pada kemampuan dan kinerja masing-masing.
“Bahwa orang terbaik akan mendapatkan tempat terbaik pula. Begitupun, yang terbaik juga akan mendapatkan kesempatan buat maju lebih baik,” ungkap Iqbal.
Iqbal berterus terang, jika dirinya tidak punya urusan atau kepentingan terhadap pengisian jabatan tersebut. Ia hanya menginginkan, mesin birokrasi Pemprov NTB bisa kerja cepat.
“Dan itu perlu disehatkan, untuk menyehatkan tidak ada pilihan lain selain meritokrasi, seobjektif mungkin nanti, tidak terlalu dominan like and dislike,” terangnya.
Sementara Umi Dinda menegaskan, dalam penerapan sistem meritokrasi, lantas tidak memberikan kesempatan kepada kerabat dekat kepala daerah untuk mengisi jabatan kosong.
Menurutnya, hal itu bukan menjadi batasan. Selama dari sisi kualitas dan kemampuan pejabat yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut. Termasuk, orang-orang yang sudah lama di birokrasi.
“Saya rasa kita tidak hanya mengukur dari sisi itu ya (kerabat dekat). Tetapi melihat dari sisi kemampuannya,” jelas Umi Dinda, sapaan Wakil Gubernur NTB, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut mantan Bupati Bima ini, kepala daerah atau siapapun tidak bisa menghentikan mimpi seseorang untuk menjadi bagian dari birokrasi. Walaupun itu ada ikatan kekerabatan dengan pimpinan.
“Tidak juga lantas memutus kesempatan orang yang sudah lama di birokrasi karena memang pimpimannya adalah keluarganya, tetapi kita melihat dari kinerjanya,” ujar Umi Dinda.
Tapi tentu tetap melalui proses assessment harus dilalui dan keputusan tertinggi adalah Gubernur NTB.
Kendati demikian, gagasan dikait kaitkan dengan praktik birokrasi yang terjadi di Kabupaten Bima sebelumnya. Di mana sejumlah posisi jabatan strategis di Pemkab Bima diisi oleh keluarga dan kerabat.
Misalnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Adel Linggi Ardi, merupakan pamannya. Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, merupakan Iparnya. Serta, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Afifudin, merupakan pamannya.
Sementara di kursi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Bima diduduki Muhammad Putera Ferryandi yang juga putra dari Dae Dinda. Saat ini posisi ketua DPRD diisi adik kandung Dae Dinda, Diah Citra Pravitasari alias Dae Dita.
Ulasan Pengamat
Silang pendapat Gubernur dan Wakil Gubernur ini bagi Akademisi Politeknik Medica Farma Husada (MFH), Dr. Alfisahrin, adalah bagian dari dinamika pemerintahan.
Ia memaklumi, ada perbedaan keduanya sebagai pemicu. “Saya maklumi banyak pihak melihat perbedaan keduanya sebagai dinamika kepemimpian. Tetapi tidak boleh dinormalisasi,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 27 Februari 2025.
Apalagi perbedaan pandangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terkait hal prinsip di dalam visi misi, yakni meritokrasi dan keterbukaan informasi.
Menurut kacamatanya, perbedaan pandangan keduanya terjadi karena latar belakang keduanya yang memang tidak sama.
Lalu Iqbal merupakan diplomat karier yang kebijakan dan keputusan politiknya selalu dilandasi prinsip-prinsip meritokrasi.
“Sangat kapable, miliki integritas dan kualitas, dia layak,” katanya.
Sedangkan Umi Dinda adalah politisi ulung yang terbiasa dengan budaya birokrasi yang praktis dan efisien.
Meski keduanya punya latar belakang profesi dan karier berbeda. Namun, dalam agenda utama pemerintahannya harusnya kompak dan tidak menunjukan sikap berseberangan.
“Karena secara semiotika politik dapat dinilai sebagai adanya conflict of interest dan belum terbangunnya konsolidasi,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, isu meritokrasi merupakan agenda utama gubernur dalam membangun birokrasi yang profesional dan kapabel sebagai modal pemerintah membangun NTB. Menurutnya, wakil gubernur harus memiliki keterikatan yang sama dengan gubernur.
“Dalam visi dan tujuan kepemimpinan tidak boleh dong wakil gubernur terkesan punya orientasi dan agenda lain yang diendapkan secara berbeda,” ungkapnya.
Ia mengatakan, solidaritas, linieritas, dan terciptanya sinergisitas kepentingan gubernur dan wakil gubernur menjadi faktor determinan dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan program kerja keduanya.
Apalagi, dalam soal meritokrasi di NTB tidaklah mudah diterapkan karena sejumlah alasan seperti masih kuatnya budaya politik patronase.
Tokoh-tokoh eksternal di luar birokrasi masih memiliki pengaruh dan saham politik terhadap kemenangan Iqbal-Dinda. Sehingga, akan ada banyak orang-orang “titipan” yang dapat mempengaruhi pelaksanaan meritokrasi.
Belum lagi, ujarnya, adanya keterbatasn SDM, kesenjangan akses pendidikan dan pelatihan, budaya feodalisme dan senioritas masih kuat membelit praktek birokrasi di Pemrov NTB.
Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen Lalu Iqbal menerapkan sistem meritokrasi dan keturbakaan informasi. Namun, jangan sampai menciptakan kegaduhan dan polemik baru.
“Namun, wakil gubernur tidak boleh memperlihatkan semacam munculnya friksi kepentingan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur telah diberikan porsi kewenangan oleh konstitusi. Karena itu, tugas keduanya menciptakan birokrasi produktif dengan aneka inovasi dalam pemberantasan kemiskinan. Kemudian, peningkatan kuantitas inventasi, perbaikan mutu layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kebut realisasi target kerja di 100 hari kerja dengan merumuskan paket kebijakan tentang pencegahan inflasi, pengembangan industri, peningkatan PAD, pajak, retribusi dan tata kelola sektor pertanian,” bebernya.
“Gubernur dan wakil gubernur baru punya PR besar di sektor pariwisata dan peternakan. Jangan lupa tertibkan tambang-tambang ilegal supaya potential loss dapat ditekan,” pungkasnya menambahkan. (*)