Politik

Soroti Penanganan Banjir Mataram, DPRD NTB Dorong Integrasi Penanganan Bencana dalam RPJMD

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB resmi menetapkan status darurat bencana untuk Kota Mataram, usai banjir yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur NTB, Senin, 7 Juli 2025 malam.

Penetapan status darurat merupakan langkah cepat untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana.

Anggota DPRD NTB, M Nashib Ikroman menyoroti penanganan banjir di Kota Mataram. Ia mendorong semua pihak untuk duduk bersama membahas langkah tindak lanjut pasca-penetapan status darurat bencana tersebut.

“Pemerintah di semua tingkatan harus duduk bersama. Soal ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri,” ungkapnya, Selasa, 8 Juli 2025.

IKLAN

Politisi Partai Perindo ini mendorong optimalisasi kawasan Mataram Metro, dalam melakukan manajemen pengelolaan kawasan. Sebab, antara kawasan hulu dan hilir tidak bisa terpisahkan.

Persoalan banjir tersebut juga tidak lepas dari kiriman air di hulu, begitu juga soal sampah dan lainnya.

“Kawasan Mataram Metro ini sudah ada dalam tata ruang, tinggal good will masing-masing tingkatan pemerintahan saja untuk optimalkan,” ujarnya.

IKLAN

Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini merupakan momentum yang tepat, sebab masing-masing kabupaten/kota dan provinsi sedang menggarap dokumen RPJMD.

“Sehingga siapa berbuat apa, di mana, dalam rentang waktu berapa lama. Bahkan estimasi anggaran yang dibutuhkan, bisa disepakati dan ditetapkan,” tegasnya.

Selebihnya, tegas Achip, ia di Pansus RPJMD Provinsi akan berupaya mendorong kesatuan rencana ini dalam dokumen RPJMD.

IKLAN

Sebagai informasi, konsep Mataram Metro merupakan penetapan kawasan beserta manajemen integratif dalam pengelolaan multisektor.

Kawasan ini meliputi Kota Mataram dan sejumlah kecamatan di Lombok Barat di bagian hulu, seperti Narmada dan Lingsar. Kawasan ini sudah menjadi kawasan strategis provinsi dalam RTRTW NTB.

“Dari sisi regulasi sudah berkekuatan hukum. Tinggal tekniskan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button