Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memberikan sanksi kepada tiga pendaki asal Australia. Sanksi tersebut berupa larangan mendaki Rinjani selama lima tahun dan denda sebesar Rp6 juta.
“Sanksi berupa blacklist pendakian selama lima tahun dan denda sebesar lima kali tiket masuk normal, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP,“ kata Kepala BTNGR, Yarman, Selasa, 4 Maret 2025.
Yarman menjelaskan, pemberian sanksi kepada tiga pendaki Australia tersebut akibat perbuatan nekatnya mendaki secara ilegal di Gunung Rinjani melalui jalur wisata pendakian Sembalun.
“Gunung Rinjani saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem. Sehingga jalur pendakian ditutup untuk sementara waktu,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini, kata Yarman, bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Ketika petugas BTNGR mendeteksi keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun melalui rekaman CCTV.
Sebagai informasi, mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Petugas BTNGR yang menerima laporan pada pukul 14.30 Wita, langsung berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM. Untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao.
“Namun, hingga pukul 23.00 Wita, petugas tidak menemukan ketiga pendaki tersebut,” ujar Yarman.
Keesokan harinya, Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa ketiganya menginap di Hotel Rinjani Guest, dekat pintu masuk Kandang Sapi.
Kemudian, tepat pukul 10.55 Wita, tim BTNGR melakukan pengecekan di Hotel The Gate dan berhasil menemukan ketiga pendaki tersebut.
“Setelah diberikan penjelasan terkait regulasi pendakian di TNGR, mereka mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan membayar denda. Serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Yarman.
Atas persoalan ini, Yarman menegaskan, setiap pendaki wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau seluruh pendaki untuk selalu mematuhi ketentuan demi keamanan, kenyamanan, serta kelestarian Gunung Rinjani. Gunung ini bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus dijaga,” pungkas Yarman. (*)