
Jakarta (NTBSatu) – Direktur International Law Firm Lombok, Prof. Dr. Zainal Asikin, SH, mengatakan, pihaknya siap memberi pembelaan hukum untuk tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), yakni mantan Sektaris Daerah (Sekda) NTB, Prof. Ir. Rosiady Husaenie Sayuti, Ph.D.
Prof. Asikin yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram) ini menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara suka rela atau gratis.
“Kalau di lembaga saya ada lima pengacara,” sebutnya kepada NTBSatu, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mengungkapkan alasannya melakukan upaya pembelaan tersebut. Menurutnya, Prof. Rosiady merupakan sosok yang baik dan tidak pernah cacat dalam karier sejak menjadi aktivis kampus hingga memperoleh gelar sebagai Guru Besar di Unram.
“Beliau adalah sahabat saya sejak muda. Kami juga sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ada rasa tanggung jawab membela teman yang saya yakin tidak bersalah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prof. Asikin menegaskan, pihaknya yakin apa yang mantan Sekda NTB lakukan itu tidak ada kaitan dengan unsur pidana.
“Ini saya yakin hanya kesalahan administrasi,” bebernya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) menetapkan nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ir. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, P.hD, sebagai tersangka, Kamis, 13 Februari 2025.
Pada hari yang sama, Kejati NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sarankan “Restorative Justice”
Menurut Prof. Asikin, persoalan dasar dari kasus ini adalah adanya perjanjian Bangun Serah Guna (BSG) antara Pemerintah Daerah (Pemda) NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Ia menyebut, dalam perjanjian tersebut, Pemda merupakan pihak yang memiliki lahan. Sedangkan, PT. Lombok Plaza adalah pihak yang mendirikan bangunan dan membayar berbagai kewajiban.
“Jika PT tidak menyerahkan royalti apakah bisa dipidana? Bukankah itu tindakan wanprestasi yang hanya bisa digugat dalam ranah perdata?,” ujar Pakar Hukum Bidang Bisnis ini kepada NTBSatu, Jum’at 14 Februari 2025.
“Atau jika PT tidak menyerahkan bangunan ruilslag sesuai dengan yang dijanjikan apakah bisa dipidana? Atau Pemda menggugat aja di ranah perdata menuntut kekurangan nilai bangunan senilai Rp15 miliar?,” tanyanya menambahkan.
Tak hanya itu, Prof. Asikin juga menyarankan Kejati NTB untuk lakukan restorative justice atau penyelesaian masalah tanpa melewati proses peradilan atau penyelesaiannya secara internal.
Ia menjelaskan, tidak ada kerugian negara yang Rosiady timbulkan selaku mantan Sekda NTB atas kasus ini.
“Tidak pula ada gratifikasi. Malahan Pemda dapat gedung bagus, senilai Rp14 miliar,” tandasnya. (*)