HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Akhirnya Ngaku Periksa TGB Sampai Malam Dugaan Korupsi NCC

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya mengakui pemeriksaan eks Gubernur TGB, Muhammad Zainul Majdi, dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).

Pengakuan itu datang dari Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

“Saya baru dapat informasi hari ini (Jumat, 14 Desember 2025), bahwa kemarin memang ada pemeriksaan TGB,” katanya, Jumat, 14 Februari 2025.

Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan di hari yang sama saat jaksa menetapkan dan menahan mantan Sekda NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti, yakni pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Diperiksa sejak (Kamis, 13 Februari 2025) siang sebagai saksi,” jelas Efrien.

IKLAN

Pemeriksaan Gubernur NTB periode 2008-2018 itu sebelumnya terkesan mendapatkan perlakuan istimewa. Alasannya, karena yang bersangkutan tak keluar melalui pintu lobi utama. Namun lewat pintu belakang.

TGB pun terlihat diantarkan oleh penyidik Jaksa hingga menaiki kendaraan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam metalik. Berdasarkan laman Bappenda NTB, terungkap itu milik Erika Lucyfara, istri TGB.

Efrien menepis hal itu. Khususnya jika Kejati NTB disebut mengistimewakan TGB.

“Tidak ada perlakuan istimewa, waktu (keluar) itu sudah malam. Pintu loby sudah tertutup,” sebutnya.

Pantauan NTBSatu di lokasi, mantan Gubernur NTB itu menjalani pemeriksaan hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita. Tak seperti para saksi yang sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB tidak melalui pintu utama. Melainkan pintu samping, jauh dari loby.

IKLAN

Tuan Guru Bajang yang mengenakan masker putih dan tidak memakai peci, berjalan ditemani penyidik Kejaksaan Tinggi berbaju biru.

Mantan atasan Rosyadi Sayuti itu buru-buru naik mobil. Anehnya, kendaraan itu tidak terpakir di halaman Gedung Kejati NTB. Melainkan di jalan menuju perumahan Adhyaksa.

Rosiady Jadi Tersangka Kedua

Rosyadi sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza.

Mantan Sekda NTB itu selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Jaksa menyangkakan Rosyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. Foto: Zulhaq Armansyah

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC belum ada wujudnya dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button