Mataram (NTB Satu) – Hingga berakhirnya masa jabatan H. Zulkieflimansyah dan Sitri Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi, realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) PT AMNT sebesar Rp104 miliar belum juga masuk ke kantong daerah.
Dalam hal ini, Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian SDM, dan Kementerian Keuangan, agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.
Berita Terkini:
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
- Wamen PKP Fahri Hamzah Minta Kepala Daerah Masifkan Peran Sistem, Bukan Kerja Pribadi
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, pihaknya juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan tersebut.
Ia mengaku, jika dirinya bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, sudah dipanggil JPN untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunggakan tersebut.