Kabupaten Bima

DPRD Desak Bupati Bima dan Panselda Serahkan LHP Inspektorat Terkait 72 Peserta Seleksi PPPK Merasa Dicurangi

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 72 kasus terkait laporan peserta seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima yang ditangani Inspektorat telah dilakukan tindakan pemeriksaan, investigasi faktual, dan pendalaman.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat mengungkapkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya telah merekomendasikan sebanyak 52 dari 72 peserta seleksi PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi untuk ditinjau kembali.

Sayangnya, pihak Inspektorat tidak dapat menyerahkan LHP-nya kepada Komisi I DPRD Kabupaten, tanpa izin Bupati Bima. Namun pengakuannya, Panselda telah menerima LHP tersebut, juga Inspektorat telah mengirimnya ke Panselnas.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Jasmin Malik mengatakan, dari 72 peserta yang mengajukan komplain tersebut hanya LHP 52 orang yang Insepektorat serahkan. Artinya, sebanyak 20 kasus dianggap tidak bermasalah.

“Jadi, laporan yang mana saja sebanyak 52 kasus yang Inspektorat rekomendasikan untuk ditindaklanjuti atau dibatalkan,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Februari 2025.

IKLAN

Mestinya, ujar Jasmin, Inspektorat harus dapat menjelaskan kepada Komisi I DPRD secara komprehensif terhadap LHP tersebut.

“Kenapa kemudian hanya 52 kasus yang mereka laporkan dan rekomendasikan untuk peninjauan kembali, sisanya bagaimana?,” tanya Jasmin.

Temuan Masalah Seleksi PPPK

Adapun peserta seleksi PPPK yang rekomendasinya peninjauan kembali, memuat sejumlah temuan masalah. Di antaranya, memiliki cacat hukum akibat tidak benar telah mengabdi sebagai honorer secara berturut-turut. Yaitu, sekurang-kurangnya selama dua tahun.

IKLAN

Kemudian, sejumlah Kepala Dinas terkait berdasarkan Suket peserta seleksi PPPK mengeluarkan Suket yang cacat hukum atau hasil manipulasi.

“Artinya, ada dugaan honorer siluman yang mendaftar PPPK ini,” ujar Jasmin.

Selanjutnya, dalam hal terjadinya afirmasi nilai bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Alasannya, mendapatkan nilai tambahan sertifikasi Nakes. Padahal, Honorer Nakes Kabupaten Bima tidak ada yang memiliki sertifikat standar legal berdasarkan SK Kemenkes.

“Artinya Dinas Kesehatan atau Panselda Kabupaten Bima diduga melakukan manipulasi nilai afirmasi bagi peserta seleksi PPPK Nakes,” ungkapnya.

Kasus lainnya, terdapat beberapa temuan bahwa peserta seleksi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Padahal, lanjut Jasmin, itu menjadi bagian dari kesalahan peserta sendiri. Semestinya, tidak dapat disanggah dan tidak dapat diperbaiki untuk menjadi MS.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bima mendesak Bupati Bima dan Panselda untuk secepatnya menyerahkan LHP Inspektorat. Hal tersebut sebagai standar hak pengawasan DPRD. Agar tindaklanjut dari problem seleksi PPPK Kabupaten Bima berjalan secara transparan dan akuntabel.

“DPRD Kabupaten Bima sejatinya mengambil langkah melakukan pengawasan secara ketat, komunikasi dan konsultasi langsung kepada Panselnas,” tuturnya.

Mencermati hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bima meminta kepada peserta seleksi PPPK Kabupaten Bima yang merasa dirugikan untuk sama-sama mengawasi proses selanjutnya.

“Mari berjuang menuntut keadilan dan kebenaran sampai pada akhirnya harus ada pertanggungjawaban moral dan hukum atas masalah ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button