Hukrim

Oknum Pegawai Perpustakaan SDIT di Kota Mataram Diduga Cabuli Murid Ditahan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Polisi menahan oknum penjaga perpustakaan salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, Rabu, 5 Februari 2025.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menyebut, penahanan terhadap pelaku dengan tiga korban itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ditahan di Polres Mataram,” katanya.

Penetapan tersangka pada 30 Januari 2025 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: STap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim.

Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpi nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022.

Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk para korban yang merupakan murid SDIT. Dari kasus ini, polisi menerima satu laporan. Namun dalam perjalanannya, jumlah korban bertambah menjadi dua orang.

Eko memastikan bahwa tersangka merupakan penjaga perpustakaan di SDIT tersebut. “Jumlah korban tiga. Yang melapor satu. Korban mengaku dua dilakukan seperti itu (dicabuli pelaku),” jelasnya.

Kejadian pencabulan terjadi pada Desember 2024 lalu. Di mana pada saat itu para korban sedang beristirahat di perpustakaan. Tersangka mencabuli para siswi dengan memegang daerah sensitif mereka.

“Itu informasi dari korban yang kita periksa. Dia mencabuli tanpa ada iming apa-apa. Tapi, kalau pelaku mengelak perbuatannya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button