Hukrim

Pengalihan Status Tahanan Belum Dikabulkan, Agus Tetap Dikurung di Lapas

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim belum mengabulkan permohonan IWAS alias Agus, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terkait pengalihan status tahanan. Penyandang disabilitas itu masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Bukan ditolak. Permohonan ini kan hak terdakwa. Sampai hari ini majelis hakim belum mengeluarkan penetapan (pengalihan status tahanan),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, Kamis, 23 Januari 2025.

Agus tetap ditahan di Lapas. Penilaian majelis hakim, terdakwa usia 22 tahun itu telah mendapatkan fasilitas memadai sebagai penyandang disabilitas di Lapas Lombok Barat. Hal itu juga diperkuat oleh informasi dari pihak dinas sosial.

“Artinya, saudara IWAS sebagai terdakwa telah mendapatkan fasilitas yang layak di Lapas,” ujarnya.

Pertimbangan lain belum adanya penetapan pengalihan status tahanan, demi kelancaran persidangan. Keluhan Agus tentang ketidaknyamanannya di Lapas, sambung Sandi, merupakan alasan subjektif.

IKLAN

“Jadi, yang bersangkutan masih ditahan,” tegasnya.

Pada persidangan kedua ini, tiga saksi korban hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim. Sidang berjalan selama beberapa jam. Sejak pukul 09.30 hingga pukul 17.30 Wita.

Sandi menyebut, para saksi merasa tertekan. Mereka masih mengalami trauma. Karena itu hakim memisahkan Agus dan ketiga saksi korban.

“Saksi di ruang sidang, terdakwa di ruang lainnya, tetap mendapatkan pendampingan penasihat hukum,” katanya.

Majelis hakimm telah mencatat seluruh kesaksian tiga orang tersebut dalam berita acara. Jadwalnya, sidang berikutnya berlangsung pada 3 Februari 2025 mendatang.

“Dengan acara lanjutan pembuktian penuntut umum, masih pemeriksaan saksi,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button