
Mataram (NTBSatu) – Sebentar lagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi memasuki masa pensiun. Waktunya sekitar bulan Oktober 2025 mendatang.
Tentu, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dilakukan seleksi untuk mencari penggantinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi mengatakan, calon Sekda bisa berasal dari pejabat Pemprov atau Pejabat dari Pemda Kabupaten atau Kota. Selama itu memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Boleh (Pejabat Kabupaten/Kota), kembali ke ketentuan KemenPAN RB dan Kemendagri. Nanti kita lihat, bisa saja yang eselon II di kabupaten,” kata Yusron, Senin, 20 Januari 2025.
Salah satu persyaratan menjadi calon Sekda, lanjutnya, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
“Kalau kita merujuk pada aturan secara umum, barangkali pejabat dengan golongan IV A dan IV B belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Soal berapa jumlah pejabat yang berpotensi menjadi Sekda NTB pengganti Gita Ariadi, Yusron tak membeberkannya. Ia mengaku tidak menghafalnya.
“Perlu kita hitung dulu kalau itu. Pada kesempatannya nanti akan kita kasih tahu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai sekretaris daerah sejak 19 Desember 2019.
Sebelum menjadi Sekda NTB, pria kelahiran Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, 1 Oktober 1965 ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.
Kini usianya sudah memasuki masa pensiun. Saat ini, ia berusia 59 tahun dan pada 1 Oktober nanti umurnya 60 tahun.
Syarat sebagai Sekda NTB
Sejumlah syarat umum untuk jabatan Sekda, yakni berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962). Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif.
Selanjutnya, memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat.
Serta, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif. (*)