
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 23 pejabat Kabinet Merah Putih, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), meski sudah menjabat hampir 3 bulan.
“Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya. Mencapai sekitar 81 persen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025, mengutip Kompas.
Budi mengatakan, 46 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN. Sementara, 46 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri yang tergabung dalam kabinet merah putih juga sudah melaporkan LHKPN.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Kemudian Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.
Selanjutnya, setelah melakukan pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Juga, akan dipublikasikan pada laman e-lhkpn.kpk.go.id.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucap dia. (*)