Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram, melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim ke jaksa peneliti.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebut, berkas perkara sudah tahap satu atau penerimaan dan penelitian berkas perkara pidana.
“(Sudah) limpahkan ke jaksa untuk diteliti,” katanya, Jumat, 17 Januari 2025.
Kini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jika nantinya ada petunjuk tambahan, kepolisian siap menindaklanjuti ke proses pemenuhan kelengkapan berkas bawahan Aidy Furqan tersebut.
Terkait pengembangan ke arah lain, seperti Kadis Aidy Furqan. Regi mengaku, pihaknya masih fokus pada penyelesaian berkas Kabid SMK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Desember 2024 lalu.
“Kami fokus bagaimana agar OTT ini bisa selesai dahulu, baru kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Penyidik kepolisian dalam kasus ini, menetapkan Muslim sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai informasi, Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka, karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” kata Regi. (*)