Hukrim

Mantan Penyidik Desak KPK Segera Tahan dan Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Jakarta (NTBSatu) – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyentil sikap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sikap tersebut ketika Hasto meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan alasan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Praswad menilai alasan Hasto tidak berdasar. Sebab, dapat menimbulkan ketidakpastikan hukum bahkan dapat mengakibatkan kekacauan hukum.

“Seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan,” katanya dikutip dari Detik, Selasa, 18 Desember 2025.

Praswad mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan. Menurutnya, tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.

Lebih lanjut, Praswad mendesak KPK segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang berkali-kali.

IKLAN

“KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button