Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) permasalahan izin tambak udang diduga ilegal di NTB.
Sebelumnya, dari 265 izin tambak udang di NTB yang tercatat di DPMPTSP NTB, hanya 10 persen yang mengantongi izin ruang dan izin lingkungan.
Ironisnya, terjadi perbedaan data jumlah tambak udang di NTB. Dinas Kelautan dan Perikanan NTB hanya mencatat 197 izin, sementara Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.
Disparitas jumlah izin antara masing-masing dinas membuat Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari mendorong pembentukan Pansus. Hal tersebut bertujuan untuk mengusut persoalan tersebut.
“Saya mendorong DPRD untuk membentuk Pansus, karena ini berkaitan dengan pendapatan negara,” kata Mega, Rabu, 15 Januari 2025.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, keberadaan tambak udang diduga ilegal tersebut mengurangi pendapatan negara dan daerah. Serta, mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir dari keberadaan tambak ilegal.
“Itu tentu dapat merusak ekosistem pesisir dan potensinya juga dapat merusak lingkungan. Akhirnya masyarakat pesisir juga yang bakal terdampak,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Mega mendorong pembentukan Pansus untuk menelusuri siapa oknum yang bertanggungjawab di balik sengkarut perizinan tambak di NTB.
“Kita mendorong karena kemungkinan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab mendapat manfaat dari tindakan ilegal tersebut,” tegasnya. (*)