Bima (NTBsatu) – Bandar Narkoba asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima inisial HR (40 tahun) tertangkap polisi, Sabtu pagi, 11 Januari 2025, ternyata mantan Calon Legislatif (Caleg) 2024.
Bahkan ia nyaris lolos jadi anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029.
Pada Pemilihan Legislatif, HR tampil di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 melalui Partai Ummat nomor urut 1. Waktu itu HR sukses memproleh 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai. Nasibnya, HR gagal dilantik karena tidak ditopang suara partai.
Secara statistik, HR bahkan unggul jauh dari Caleg terpilih, Nurdin Amin partai PDI Perjuangan yang memperoleh 1.408 suara. Untungnya, Nurdin Amin terdongkrak suara partai.
HR memang dikenal sebagai bandar besar di wilayah Bolo. Bahkan pada saat Pileg 2024, HR justeru dikenal dengan sebutan ‘Caleg Bandar Narkoba’.
“Dia memang pernah ikut Pileg, tapi gagal lolos. Perolehan suaranya lumayan banyak,” kata seorang warga Desa Tambe insial MR.
Pasca Pileg, nama HR kembali muncul ‘kloter bandar viral’ yang masuk unggahan akun Facebook “Badai NTB” belakang ini.
HR juga sebelumnya masuk DPO oleh Polda NTB, berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Direktorat Resnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.
“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” ujar Kapolsek Bolo AKP. Nurdin.
HR tertangkap di So (Kawasan) Sori Desa Leu Kecamatan Bolo, sekitar pukul 04.30 Wita. Dari penangkapan langsung Kapolsek Bolo itu. Sejumlah barang bukti berupa 1 buah belati, 1 unit HP merek Nokia dan sebuah dompet berisi uang Rp 500.000. Selain terdapat juga 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.
“Setelah tertangkap di Polres Bima, HR selanjutnya ke Polda NTB lewat jalur darat. Di Sumbawa nanti akan estafet ke pihak Polda,” pungkasnya. (*)