Jakarta (NTBSatu) – Mantan Menteri Perdagangan RI sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu.
Melalui media sosial yang dikelola timnya, Tom menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu.
“Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun X @tomlembong, Kamis, 9 Januari 2025.
Tom mengatakan, pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir.
Menurutnya, prinsip hukum di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, tampik Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif.
“Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Tom, yang menjadi tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya.
“Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” terangnya.
Adapun mengutip dari Instagram Anies Baswedan @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025 lalu.
“Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk Tom Lembok. Beliau sehat, luar biasa semngat, karena beliau memiliki sebuah keyakinan atas semua yang ia kerjakan,” ujar Anies.
Kasus Tom Lembong
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. (*)