BERITA LOKALPemerintahan

Realisasi PAD NTB Tahun 2024 Tembus 100 Persen, Catat Rekor Baru

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan prestasi membanggakan pada tahun 2024.

Asisten III Setda Provinsi NTB, Ahmad Wirawan menyampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil mencapai 100,38 persen atau Rp3,318 triliun dari target sebesar Rp3,305 triliun.

“Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah keuangan daerah NTB, baik dari sisi persentase maupun nominal,” terangnya pada NTBSatu, Rabu, 8 Januari 2025.

Wirawan menyebut capaian ini sebagai momentum kebangkitan, mengingat realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya belum mampu memenuhi target.

Sebagai perbandingan, realisasi PAD pada tahun 2021 hanya mencapai 83,62 persen (Rp1,88 triliun), tahun 2022 sebesar 83,69 persen (Rp2,29 triliun), dan tahun 2023 sebesar 90,91 persen (Rp2,79 triliun).

Faktor Kenaikan PAD

Ada dua faktor utama yang mendorong peningkatan signifikan pada realisasi PAD tahun 2024. Yakni penentuan target yang tepat, serta OPD yang mampu bekerja secara optimal.

Target pendapatan tahun ini, kata Wirawan, berdasar pada potensi yang realistis dan perhitungan yang cermat.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan juga menunjukkan kinerja yang lebih baik, terutama dalam menjalin kerja sama dengan wajib pajak, wajib retribusi, BUMD, dan sektor swasta,” imbuhnya.

Peningkatan PAD ini turut berdampak positif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kontribusi PAD hampir setara dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal ini mencerminkan upaya NTB untuk lebih mandiri dalam pembiayaan daerah.

Kendati demikian, ada harapan Pemerintah Provinsi NTB dapat mempertahankan capaian ini secara konsisten.

Selain itu, penggunaan anggaran harus mengarah pada program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keseimbangan antara pendapatan dan belanja dapat terwujud secara optimal. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button