HEADLINE NEWSHukrim

Refleksi Hukrim 2024: Fenomena Kasus Agus hingga Ompongnya APH pada Kejahatan Lingkungan

Tahun 2024 tersendatnya penanganan perkara juga berlaku pada kasus korupsi. Padahal, korupsi adalah ancaman serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum. Di Nusa NTB, peran APH menjadi ujung tombak dalam upaya memberantas praktik korupsi yang dapat menghambat pembangunan daerah.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kinerja APH dalam menangani kasus korupsi dipandang mengalami kemunduran yang signifikan.

Indikasi melemahnya kinerja ini tercermin dari beberapa faktor, seperti lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan, minimnya pengungkapan kasus-kasus besar, serta tingginya angka kasus yang belum terselesaikan

Kasus Korupsi Tesendat

Dugaan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah perusahaan PT GNE, misalnya.

Kasus yang bertempat di Gili Trawangan tersebut berhenti berdasarkan surat surat Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Dit Reskrimsus Polda NTB.

IKLAN

Dalam surat itu menjelaskan, pertimbangan Dit Reskrimsus Polda NTB menghentikan pengusutan tersebut berdasarkan gelar perkara pihak kepolisian.

Hasilnya, penyelenggaraan SPAM Regional Daerah Provinsi NTB yang PT GNE selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) laksanakan tahun 2019 hingga 2022, tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penanganan lain yang membuat masyarakat mengelus dada yakni banyaknya kasus yang jalan di tempat. Salah satunya penyelidikan kasus gratifikasi dan pungli Kemenag NTB di Kejati NTB.

Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan ternak dan kandang Rp44 miliar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB.

Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran event nasional motocross Lombok Sumbawa. Inspektorat NTB dan Kejati NTB terkesan masih saling lempar.

Kendati banyaknya kasus yang belum menunjukkan penangan perkara yang signifikan, masyarakat bisa sedikit lega. APH berhasil membongkar korupsi sejumlah pejabat di NTB. Seperti dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI. Dalam kasus Kejati NTB menetapkan dua bekas anggota DPRD Lombok Tengah sebagai tersangka.

Berikutnya, membongkar praktik pungutan liar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Hal itu terbukti setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid SMK, Ahmad Muslim.

Kasus korupsi di NTB mendapat sorotan akademisi Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Menurutnya, kerap terjadinua korupsiarwna lemahnya sistem pengawasan. Hal itu diperparah dengan banyaknya pejabat bermental rakus dan serakah.

“Mengambil kesempatan, dan memiliki niat memperkaya diri sendiri, kelompok maupun orang lain,” tegas Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Mataram (Unram) ini. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button