Kerusakan lingkungan di Lombok Utara
Selain pelecehan seksual, catatan NTBSatu, NTB juga kerap bermasalah dengan kerusakan lingkungan. Salah satunya terjadi di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara akibat aktivitas bor ilegal oleh PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Yang terlibat dalam kasus ini adalah Direktur PT GNE, Samsul Hadi dan PT BAL, William John Matheson. Sayangnya, Hakim pada Pengadilan Negeri Mataram hanya memvonis keduanya dengan satu tahun penjara. Sedangkan jaksa menuntut agar mereka ditahan selama 6 dan 5 tahun.
Parahnya lagi, hakim menjadikan kedua terpidana tersebut sebagai tahanan kota. Padahal sebelumnya, keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.
Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.
Aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.
Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.
Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.
Kerusakan Gili Trawangan Gegara PT TCN
Kasus berikutnya adalah kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Lokasinya sama. Di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Lombok Utara.
PT TCN merupakan perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. PT TCN bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.
Kasus kerusakan ekosistem laut oleh PT TCN ini pun masuk dalam pengusutan Dit Reskrimsus Polda NTB. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan. Aktivitas pengeboran diduga mengakibatkan kerusakan laut sebesar 1600 meter persegi.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Dit Reskrimus Polda NTB oleh seseorang bernama Wiramaya Arnadi. Namun hingga pergantian tahun, polisi belumn juga menunjukkan progres yang membahagiakan.
Pelapor garam. Di Polda, kasus ini jalan di tempat. Akhirnya Wiramaya melaporkan kejadian kinerja kepolisian ke Mabes Polri setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi TCN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).