Lombok Timur (NTBSatu) – Wilayah Kabupaten Lombok Timur masih ramai dengan keberadaan tambang ilegal berupa galian C atau Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan pun sering turun ke jalan guna memprotes tambang ilegal tersebut.
Misalnya, pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, ratusan anggota Aliansi Masyarakat dan Pemuda Lombok Timur mendatangi Polres Lombok Timur dan Kantor Bupati Lombok Timur untuk memprotes limbah tambang yang dibuang sembarangan ke saluran irigasi.
Hal itu pun diakui oleh Pemkab Lombok Timur. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, Supardi, mengatakan dari sekitar 122 operasi tambang di Lombok Timur, hanya 22 operasi yang mengantongi izin.
“Sekarang bermunculan yang ilegal, mereka sering berpindah titik tanpa mengantongi izin,” kata Supardi, Rabu, 28 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
- Raperda Perampingan OPD Dibahas, 194 Jabatan Lingkup Pemprov NTB Diperkirakan Hilang
- Miris, Seorang Ayah di Lombok Tengah Tega Hamili Anak Kandungnya
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Telepon Gubernur Bali soal Izin Lalu Lintas Sapi
Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak untuk menindak tegas tambang ilegal maupun tambang nakal. Pasalnya izin operasional tambang merupakan kewenangan Pemprov NTB.
Meski begitu, Supardi mengaku pihaknya kini telah membentuk satgas untuk mengawasi tambang nakal. Terutama dalam hal pembuangan limbah.
Selain itu, lanjut Supardi, Pemkab Lombok Timur saat ini sedang membantu para penambang untuk melengkapi izin penambangan supaya taat regulasi.
“Kita saat sedang memberikan kemudahan tambang-tambang yang masih ilegal untuk dilegalkan. Agar taat aturan dan memberi kontribusi (setoran) ke daerah,” ucapnya. (MKR)