Mataram (NTBSatu) – Lima pemuda di Kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian. Mereka tertangkap saat sedang asyik pesta sabu.
Tiga di antara lima pemuda tersebut berjenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial TA, APS, dan FSK. Kemudian, dua laki-laki berinisial LA dan YDA.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebut, penangkapan kelima pemuda tersebut di tiga lokasi berbeda.
“Lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Mereka kita tangkap saat sedang asyik berpesta sabu di kamar kos,” ungkapnya, Sabtu, 7 Desember 2024.
Lokasi pertama yang polisi sadar bertempat di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tim Opsnal menggeledah kamar di lantai tiga dan lantai dua kos-kosan tersebut.
Lokasi selanjutnya bertempat di sebuah rumah wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.
Dari tiga lokasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,93 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat konsumsi sabu, perangkat komunikasi, dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap kelima terduga pelaku, menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)