Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pengadaan cabai untuk masyarakat Sembalun tahun 2021-2022.
Kedua tersangka korupsi KUR tersebut masing-masing berinisial RP dan Mr. X. Mereka berasal dari perbankan. Jaksa menetapkan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-04/N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
“Keduanya dari lembaga perbankan-nya. Untuk yang inisial RP, mantan satpam,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinata.
Hasil penyidikan, kejaksaan menyebut RP menjanjikan imbalan kepada para petani cabai penerima dana KUR apabila mengajukan bantuan melaluinya.
“Tersangka RP ini menjanjikan imbalan apabila saksi-saksi (petani cabai) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuan. Dalam hal ini, ada (korban) yang merasa terpaksa. Ada juga merupakan saudara dari tersangka RP,” bebernya.
Sementara Mr. X, sambung Bayu, pegawai bank plat merah tersebut terindikasi memanipulasi data. Ia melakukan survei di lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang mengajukan dana KUR.
Setelah pengajuan dana KUR tahun 2021-2022 cair, uang bantuan tersebut tidak sampai ke pihak penerima. Jumlah petani cabai yang masuk daftar penerima dana KUR sebanyak 19 orang.
Akibat tindakan kedua tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp766 juta. Angka itu berasal dari audit penghitungan lembaga auditor pemerintah.
Kerugian negara terjadi akibat pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyaluran KUR.
Selain mengantongi kerugian negara, tim penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk keterangan 47 saksi, satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Dan dokumen berupa laporan hasil pemeriksaan kerugian negara,” jelas Bayu.
Jaksa menyangkakan RP dan Mr. X dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditahan 20 hari
Jaksa selanjutnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Selong selama 20 hari ke depan. Alasannya, penyidik khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi. (*)