Bagaimana dengan penindakan Bawaslu?
Di sinilah kesulitannya. Menurut dia, banyak pelanggaran yang tidak terjangkau penindakan. Alasannya bukan karena terbentur aturan, tapi praktik terlarang ini terjadi secara massif.
Bahkan melibatkan masyarakat di banyak lapisan sehingga menyulitkan, karena penindakan mengharuskan dilakukan secara massal.
“Ini bukan masalah di regulasinya, tapi ini masalah di budaya hukum masyarakat kita. Masyarakat kita ini mentoleransi ini (politik uang). Tidak merasa terhina dengan Rp10.000 – Rp20.000, katanya butuh ini (uang). Ini yang sangat kita prihatin,” tegas Mantan Komisioner Bawaslu Lombok Barat ini.
“Sangat tidak mungkin diproses semua. Kan pemberi dan penerima harus dijerat. Kan habis (ditangkap) semua pemilih kita ini,” ujarnya.
Karena itu, dua fenomena tersebut akan jadi landasan pihaknya untuk melakukan evaluasi. Tapi di samping itu, harus dicermati pembuat Undang-Undang agar segera melakukan penyesuaian. Karena UU Pemilu dan penindakan pelanggaran di dalamnya, sebagian sudah tidak relevan. (*)