Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mencatat, sebanyak 3.658 pemilih mengajukan pindah memilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pemilih pindahan yang masuk dan keluar.
“Pemilih pindahan yang masuk sebanyak 1.844, tersebar di 10 kabupaten dan kota dengan rincian ada di 717 TPS. Yang keluar itu 1.814 tersebar di 10 Kabupaten dan kota di 1.065 TPS,” kata Komisioner KPU NTB, Halidy, Rabu, 20 November 2024.
Halidy menjelaskan, alasan ribuan pemilih tersebut mengajukan pindah memilih pada Pilgub NTB 2024, karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kemudian, ada juga yang menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial. Bahkan, ada yang menjalani rehabilitasi narkoba.
“Yang paling banyak itu menjalani tahanan atau napi. Dominasinya hampir 50 persen dari total pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut,” jelas Halidy.
Dalam rangka memenuhi hak pilih masyarakat, KPU NTB juga menyiapkan 25 TPS lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan daerah pertambangan.
Khusus di daerah pertambangan, KPU menyiapkan 12 TPS khusus. Sebanyak 11 TPS di area pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Kabupaten Sumbawa Barat.
“Data terkini, jumlah pemilih di PT AMNT sebanyak 5.984 akan memilih di 11 TPS yang tersedia,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk mencegah adanya pemungutan suara ulang akibat pemilih pindahan, KPU NTB menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus dipastikan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemilih pindahan ini kalau dia tidak menggunakan form yang diberikan dari Sidalih, maka tidak bisa dilayani. Artinya, cek DPT online dulu untuk memastikan apakah dia terdaftar di DPT. Karena yang pindah memilih ini adalah yang sudah terdaftar di DPT,” pungkasnya. (*)