Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sejak tahun 2019. Penerapan ini bertujuan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, adanya layanan ini membuat pelayanan publik semakin berkuliatas. Serta, berkinerja tinggi.
“Saat ini, layanannya meliputi 740 pemegang dan pengguna sertifikat elektronik pada lingkup Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas,” jelasnya, Rabu, 20 November 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengaplikasikan layanan TTE pada enam sistem elektronik layanan publik Pemkot Mataram.
Kemudian, layanan tersebut juga telah tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Suwandiasa mengatakan, dengan penerapan TTE tersertifikasi ini akan menunjang proses layanan publik dengan prinsip cepat, efektif, efisien, aman dan paperless. Sehingga, tidak mudah untuk ditiru ataupun diduplikasi.
“TTE tersertifikasi mampu menjaga keutuhan, keaslian, dan nirsangkal dokumen elektronik sehingga dimungkinkan membuat dokumen legal/terpercaya,” imbuhnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan TTE adalah UU ITE Nomor 11 tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Perwal No 30 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik Pemkot Mataram. Serta, dengan PKS BsrE November 2018. (*)