Mataram (NTBSatu) – M. Fihiruddin melalui tim penasehat hukum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 135/ Pdt.G/2024/PN.Mtr. Putusan tersebut merupakan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Fihiruddin sebagai penggugat melawan pimpinan DPRD NTB sebagi tergugat.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak gugatan ganti rugi M. Fihiruddin atas proses hukum dalam perkara Nomor 135/ Pdt.G/2024/PN.Mtr.
Sebab, menurut majelis hakim, dakwaan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti oleh PN Mataram dalam proses persidangan.
“Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut,” tegas Ketua Tim Penasehat Hukum M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH., MH., kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
Sehingga, pihaknya melalui Tim Kuasa Hukum Pembela Rakyat telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Serta, meminta agar diadili dan diperiksa oleh tingkatan peradilan yang lebih tinggi.
M. Fihiruddin dalam kesempatan yang sama menyatakan, tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar dan memenuhi rasa keadilan.
“Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan putusan, tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil tuhan di dunia. Sehingga, mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha Adil seperti Tuhan,” sesalnya. (*)