Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) inisial LN diduga menggunakan ijazah palsu, berpeluang menjadi tersangka korupsi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun menyebut, peluang itu melihat adanya penggunaan dana pokir saat LN menjabat sebagai anggota DPRD Loteng periode sebelumnya.
Sebagai informasi, LN sebelumnya menjadi tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.
“Ada peluang pengembangan yang pokir anggota dewan yang kami usut,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 13 November 2024.
Alasan kasus bisa merembet kasus tindak pidana korupsi, sambung Luk Luk karena melihat dari Undang-Undang Tipikor yang menyebut adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Perbuatan melawan hukum itu kan luas. Dan menggunakan ijazah palsu itu PMH. Bisa juga kita ke sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Iptu Luk Luk mengatakan, penetapan tersangka LN setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli. Kemudian, menggelar perkara pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang. Termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Polisi mengenakan LN Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sebagai informasi, LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat. (*)