Mataram (NTBSatu) – Sesuai jadwal, Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa, 12 November 2024 terkait dugaan korupsi lahan MXGP Samota, Sumbawa.
“Hanya pertanyaan ‘apakah disewa atau tidak’,” kata Ali BD kepada wartawan mengikuti ucapan jaksa.
Menjawab itu, Ali BD mengaku bahwa lahan seluas 70 hektare itu ia jual, bukan disewakan. Lebih jauh Bupati Lombok Timur dua periode itu mengatakan, ia hanya menjual lahan tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa.
“Saya hanya menjual ke Pemkab Sumbawa dan pembayaran sudah lunas,” ungkapnya.
Menyinggung adanya potensi gratifikasi, Bupati yang menjabat periode 2003-2008 dan 2013-2018 itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kalau ada gratifikasi dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tidak ada,” ujar Ali BD.
Dari penjualan lahan yang menjadi event nasional itu, Ali BD menerima uang Rp53 miliar. Hal itu, menurutnya terlalu murah. “Seharusnya 79 miliar. Karena itu terlalu murah,” tandasnya.
Ali Bin Dachlan mengaku ia hanya memberikan keterangan di hadapan penyelidik. Tak ada berkas atau dokumen yang ia serahkan.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD pada Selasa siang.
“Benar, permintaan keterangan saja. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan,” ujarnya kepada NTBSatu siang ini.
Sebelumnya, penyelidik kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024 lalu. Mereka adalah Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, Kabag Pembangunan Setda.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Pemda Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Kabarnya, nilainya mencapai puluhan miliar.
Sumber menyebut, dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. “Artinya tanah itu dibeli kemudian terbengkalai,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota, Sumbawa ini pun masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (*)