Mataram (NTBSatu) – Pengusutan dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota Rp52 miliar terus berjalan di Kejati NTB. Terbaru, jaksa mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Pemkab Sumbawa.
Dua pejabat tersebut yakni Muhammad Jalaluddin, ia sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Satu orang lainnya Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa, Agusfian.
Rencananya kedua orang itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa pada Senin, 23 September 2024 mendatang.
Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya menyebut yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan tersebut. “Kalau soal itu, saya tidak tahu,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 21 September 2024.
Informasi di lapangan, jaksa meminta keterangan Jalaluddin dan Agusfian terkait pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota. Informasi lain, pihak Inspektorat telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pejabat tersebut.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons adanya jadwal pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingup Pemkab Sumbawa.
Sebelumnya, penyelidik kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024 lalu. Mereka adalah Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, Kabag Pembangunan Setda.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Pemda membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.
Sumber menyebut, dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. “Artinya tanah itu dibeli kemudian terbengkalai,” jelasnya.
Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (*)