Mataram (NTB Satu) – Usai Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 19 September 2023 kemarin, kini kursi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB mengalami kekosongan.
Kendati demikian, untuk mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditetapkan Pj Sekda NTB oleh Pj Gubernur terpilih, yang kemudian diusulkan ke Kemendagri untuk dilakukan penyeleksian kembali.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan, dalam hal penetapan Pj Sekda, ada syarat yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya, pejabat Pemprov eselon II dan memiliki pangkat minimal 4C.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Mengacu pada persyaratan itu, sambung Nasir, artinya semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sama-sama mempunyai peluang untuk menjadi Pj Sekda. Pasalnya, semua Kepala OPD lingkup Pemprov NTB sudah memenuhi persyaratan tersebut.
“Semua punya peluang. Namun, yang memilih itu bukan saya, tapi Pj Gubernur,” kata Nasir saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 September 2023.
Ditanya soal berapa nama yang sudah masuk di BKD terkait Pj Sekda ini, Nasir enggan merinci nama-nama tersebut. Ia hanya menyampaikan, jika nama yang berpotensi menjadi Pj Sekda sudah ada.