HEADLINE NEWSHukrim

Pembuat Surat Kaleng Dugaan Korupsi DPRD NTB Disarankan Lapor APH

Mataram (NTBSatu) – Pengamat hukum menyoroti beredarnya surat kaleng berisi dugaan praktik korupsi di DPRD NTB. Pembuat surat disarankan melapor secara resmi ke APH. Jika tidak, justru menjadi kasus pencemaran nama baik terhadap anggota dewan.

“Terkait surat kaleng belum bisa kita sebut sebagai data yang valid. Bisa saja masuk ke fitnah atau pencemaran nama baik kalau tidak ada dasar atau buktinya,” kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat kepada NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia menyarankan, pembuat surat kaleng tertanggal 3 Maret 2025 tersebut melaporkan ke pihak berwajib apabila memiliki bukti maupun data tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Pembuat surat tidak perlu merasa takut mendapatkan kriminalisasi. Baik sejak melapor, kemudian kasusnya berjalan di tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Yang bersangkutan bisa memberikan informasi ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. Bisa juga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saat melapor, ia harus mencantumkan identitas lengkapnya.

IKLAN

“Karena ini kategorinya melibatkan penyelenggara negara. Misalnya Ketua DPRD. Begitu juga bupati atau gubernur,” ujarnya.

Alasan mengapa pembuat surat kaleng tidak perlu merasa takut melapor, sambung Syamsul, karena ia akan mendapatkan perlindungan secara hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelapor pun tidak bisa dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Kemenag NTB Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram Syamsul Hidayat Dugaan Korupsi DPRD NTB
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Unram, Syamsul Hidayat. Foto: Zulhaq Armansyah

Mereka yang berani melapor disebut sebagai whistleblower atau seseorang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, kemudian melaporkan atau menginformasikan ke penegak hukum.

“Bahkan sebenarnya, untuk kasus tindak pidana korupsi, yang melaporkan mendapatkan reward (penghargaan),” ucap dosen Fakultas Hukum Unram ini.

Yang bahaya, lanjut Syamsul, jika pembuat surat kaleng menyebarluaskannya tanpa dukungan data maupun bukti valid. Justru menjadi bumerang bagi dirinya.

“Lebih baik dia melaporkan ke pihak berwajib. Saya mendukung untuk menyampaikan ke APH,” jelasnya, sembari memastikan bahwa masyarakat bersama mereka yang berani mengadukan tindak pidana.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button