Kota Bima (NTBSatu) – Setelah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkot Bima menggelar mutasi dan rotasi untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Bima, Rabu, 15 Mei 2024.
Selanjutnya, Pemkot Bima juga akan menggelar mutasi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang sebelumnya mengalami kekosongan di lima Organisme Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima.
“Insyaallah kita juga akan menggelar mutasi untuk mengisi jabatan JPT yang kemarin, sebanyak 5 orang. Sehingga berikutnya kita akan melakukan mutasi,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, Rabu, 15 Mei 2024.
Perihal mutasi, Aji Rum – sapaan Pj Wali Kota Bima – menyampaikan, sekitar dua hari yang lalu, setelah Plt Kepala BKPSDM Kota, Fahrun Raji membeberkan izin mutasi dari Kemendagri tersebut, dirinya sempat mendapat pesan WhatsApp dari beberapa oknum.
Oknum-oknum tersebut, kata Aji Rum, mengirim pesan berupa daftar nama untuk diakomodir.
“Memang mutasi ini banyak yang salah paham. Dua tiga hari yang lalu setelah Plt BKPSDM menyampaikan sudah menerima izin dari Kemendagri, banyak orang yang japri ke saya mengirim nama-nama orang tolong untuk diakomodasi,” terang Aji Rum.
Berita Terkini:
- 7000 PKL NTB Optimis Ekonomi Bangkit Bersama Iqbal-Dinda
- Sunday Morning Bank NTB Syariah Dukung Geliat UMKM Lokal
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB itu menjelaskan, adanya tindakan seperti yang dilakukan oknum tersebut, lantaran berpikir izin yang dipakai tersebut abal-abal. Padahal, ujar Aji Rum, izin tersebut merupakan izin baik-baik dari Kemendagri.
“Saya harap semua bisa paham, bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Aji Rum menegaskan, pelaksanaan mutasi ini telah melalui proses screening oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama kurang lebih tujuh bulan.
Artinya, setiap nama yang diusulkan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah diatur dalam regulasi mutasi dan rotasi kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) BKN.
“Tujuan mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah Kota Bima adalah mempercepat realisasi program dan penyerapan anggaran tahun 2024 dengan penyesuaian kompetensi, peningkatan kinerja, pembaharuan ide, dan peningkatan sinergi antar unit kerja,” pungkasnya. (MYM)