Politik

Kinerja Jamkrida Dinilai Positif, Komisi III DPRD NTB Siap Backup

Mataram (NTBSatu)Komisi III DPRD Provinsi NTB menilai, kinerja PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah patut mendapat apresiasi. Hal itu ditunjukkan dengan gambaran kinerja dari tahun ke tahunnya. Di mana trend mengalami peningkatan yang positif.

Baik dari sisi kinerja bisnis penjaminan ataupun keuangan. “Secara umum dari sisi kinerja (PT Jamkrida NTB Syariah) sangat positif. Dan kami mengapresiasi hal itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024. 

Politisi PKS itu lantas mengungkapkan secara eksplisit gambaran kinerja Jamkrida NTB. Pertama, sisi kinerja bisnis penjaminan. Menurut Sambirang, jumlah terjamin yang PT Jamkrida NTB Syariah jamin terus mengalami peningkatan. Seiring dengan terus bertumbuhnya perusahaan.

“Dari tahun 2020 sampai dengan 2024 itu cukup baik. Hingga September 2024, Jamkrida telah memproduksi IJK (Imbal Jasa Kafalah) itu sebesar Rp61,88 miliar dan telah menjamin 4,7 triliun pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh perbankan,” beber Legislator Udayana dari Dapil Sumbawa-KSB itu.

Tak hanya itu, Sambirang Ahmadi juga merincikan penjaminan dan klaim Jamkrida NTB selama lima tahun terakhir. “Sejak berdiri sampai dengan September 2024 perusahaan tersebut telah menjamin 85.453 UMKM. Serta, telah menjamin pembiayaan UMKM sebesar Rp2,3 triliun. Jadi saya kira ini luar biasa, patut kita apresiasi,” ujarnya.

Adapun dari sisi kinerja keuangannya, lanjut Sambirang, sejak berdiri Jamkrida telah membayar klaim Rp22,7 miliar dengan total 833 terjamin. “Kinerja aset Jamkirda NTB juga setiap tahun menunjukkan trend positif,” tutur Haji Sam, sapaan akrabnya.

Namun di sisi lain, Sambirang Ahmadi pun tak menampik, masih ada ‘PR’ yang perlu menjadi perhatian bersama. Ekuitas dari tahun ke tahun tetap naik. Namun, hal ini belum sejalan dengan ketentuan minimal ekuitas yang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan.

“Yaitu perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar. Dan fakta yang ada saat ini ekuitas Jamkrida NTB baru mencapai 39,818 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar. Kekurangan yang harus Jamkrida penuhi untuk merealisasikan minimal ekuitas tersebut,” tuturnya.

Terancam Disetop

Sebagai informasi,  PT Jamkrida NTB Syariah terancam operasional kegiatan usahanya disetop. Pasalnya, modal inti dan ekuitas dari PT Jamkrida NTB Syariah baru di angka Rp39 miliar. Sementara ketentuannya, ekuitas dan modal inti dari lembaga penjaminan daerah itu minimal Rp50 miliar dalam kurun waktu lima tahun sejak operasional.

Ancaman pemberhentian kegiatan usaha PT Jamkrida NTB Syariah pada akhir Desember, jika tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp50 miliar. Bahkan, setiap dua bulan, sejak Agustus 2024, jika tidak ada keseriusan dari pemegang saham pengendali (PSP), dalam hal ini Pemprov NTB, maka secara berturur-turut setiap dua bulan, akan ada Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 pada Desember 2024 mendatang.

“Terkait hal ini dan melihat dari sisi kinerja (Jamkrida) yang positif, kami (Komisi III DPRD NTB) siap membackup. Solusinya, kita bisa melakukan penambahan modal melalui inbreng (penyertaan modal aset). Nah, tanah kantor dan bangunannya itu sedang dalam apraisal,” jelas Sambirang Ahmadi.

“Artinya, tafsirannya bisa melampaui kekurangan itu. Yang pasti kami Komisi III DPRD NTB siap mem-backup sekaligus mendorong percepatan perubahan Perda (Peraturan Daerah) pernyataan modal terhadap PT Jamkrida. Solusi sudah ada, tinggal segerakan untuk tindak lanjutnya saja. Dengan harapan semua menjadi baik,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button