Mataram (NTB Satu) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Ia menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Tim tersebut punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Lihat juga:
- Fahri Hamzah Ingatkan Pentingnya Rumah Rakyat – Ancaman Habisnya Tanah Produktif
- Film Jumbo Go International, Tayang di 4 Negara Usai Sukses di Indonesia
- Remaja Hilang di Pantai Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia
- TikTok Perbarui Algoritma FYP, Hadirkan Fitur Baru Bikin Konten Lebih Relevan
- Harga iPhone 14 Series Anjlok Usai Berhenti Diproduksi Apple
- P&G Bakal PHK 7.000 Karyawan Secara Global