HEADLINE NEWSHukrim

Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Tersendat di Imigrasi

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat tersendat di Imigrasi. Hal itu karena hingga hari ini, pihak imigrasi belum menyerahkan identitas lengkap Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke kepolisian.

“Kita masih menunggu identitas lengkap TKA dari pihak Imigrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja, Jumat, 11 Oktober 2024.

Identitas lengkap itu nantinya, akan ia sesuaikan dengan keterangan saksi yang memberikan keterangan di Sat Reskrim Polres Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 12 orang. Di antara belasan saksi tersebut, termasuk masyarakat sekitar aktivitas tambang emas Ilegal yang bertempat di Desa persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.

“Ya, paspor atau foto TKA China itu. Supaya bisa kami sesuaikan dengan para saksi,” jelasnya.

Abisatya tak mengelak jika pernah mendapatkan balasan dari Imigrasi terkait data-data TKA. Isinya menyebut memang ada warga negara asing bekerja di tambang Ilegal itu. Tak hanya China, namun juga Taiwan.

Kendati demikian, sambung Kasat Reskrim, data yang Imigrasi serahkan masih bersifat umum. Tidak spesifik.

“Kamu bersurat lagi. Minta identitas pasport dan foto. Belum mereka jawab. Kami ke sana (Imigrasi), beberapa minggu lalu, belum ada juga,” akunya.

Imigrasi Sebut Sudah Menyerahkan

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun mengklaim telah menyerahkan biodata TKA ke pihak kepolisian.

“Tentu saja (sudah diserahkan),” ungkapnya kepada NTBSatu, Minggu, 6 Oktober 2024.

Kemudian, Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil NTB. Termasuk sejumlah stakeholder melalui tim pengawasan orang asing (Timpora) provinsi maupun dengan kepolisian.

“Baik melalui Timpora Provinsi maupun dengan Polda NTB, Polres Lobar, BIN, dan lain-lain yang berkaitan dengan Keimigrasian,” kelitnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti aktivitas tambang ilegal ini. Mereka menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.

Pemasangan plang berwarna merah itu dilakukan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button