Mataram (NTBSatu) – Masalah galian C di Lombok Timur disebut memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Termasuk pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Provinsi NTB, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali mengenai laporan dari masyarakat. Sampai saat ini, pihaknya baru mendapat laporan yang bersifat merugikan lingkungan.
Wahyu menjelaskan, pihaknya selalu bekerja dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu proyek telah menyelesaikan persyaratan sesuai ketentuan, maka bisa beroperasi. Jika sebaliknya, bila tidak sesuai ketentuan maka tidak mendapatkan izin operasi.
“Segalanya akan berdasar pada kajian dampak lingkungan,” ungkap Wahyu, Selasa, 8 Oktober 2024.
Perihal dampak lingkungan akibat galian C ini, Wahyu mengarahkan untuk bertanya langsung kepada Dinas LHK NTB.
Sebelumnya, terdapat pelanggaran dalam sejumlah aktivitas tambang galian C di Lombok Timur. Temuan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Ada bukti kuat mengenai pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan.
Dalam berbagai kasus, pencemaran saluran irigasi memang menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C. Lumpur dan limbah akibat penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat.
Tentu saja, hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.
Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, melainkan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Masalah atas galian C di Lombok Timur menimbulkan dilema antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Memang, aktivitas penambangan memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pada pendapatan daerah. Namun, aktivitas ini juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat. (*)