ADVERTORIALKota Bima

Objek Wisata Cagar Budaya: Lokasi di Kota Bima, Dikelola Bersama Pemkab Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Tanah Bima memiliki beberapa cagar Budaya, seperti Museum ASI Mbojo, Danatraha dan Masjid Sultan Muhammad Salahuddin. Siapa pemilik sesungguhnya beberapa Cagar Budaya tersebut?

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima, M.Natsir, M.Pd melalui Kabid Budaya, Iwan Setiawan mengatakan cagar budaya dimaksud merupakan milik tanah BIMA.

“Cagar budaya tersebut adalah milik Tanah Bima, jadi kita tidak bisa mengklaim itu milik Kota Bima atau Kabupaten Bima. Lagi pula Kota Bima dan Kabupaten Bima tidak bisa dipisahkan, karena Kabupaten Bima merupakan induk Kota Bima,” kata Iwan Setiawan Selasa 24 Septemper 2024.

IKLAN

Meski lokasi cagar budaya tersebut berada di Kota Bima tapi pengelolaannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

“Secara normatif, cagar budaya tersebut harusnya dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima karena lokasinya di Kota Bima. Faktanya tidak, lokasi di Kota Bima tapi dikelola oleh Pemkab Bima. Tapi kita tidak bisa mengklaim apalagi sampai memisahkan antara kota dengan kabupaten bima,” tandas Iwan di Kantor Dispar.

Namun itu baru dalam bentuk struktur dan bangunannya, belum terkait benda. Seperti Kris Pusaka dan lain sebagainya.

“Sebenarnya bukan masalah pengelolaannya tapi lebih pada pemeliharaan, perawatan. Siapa yang bertanggung jawab ketika barang/benda tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya,” tandasnya.

Kelemahannya adalah hingga saat ini belum memiliki tim ahli cagar budaya yang sudah bersertifikasi terkait hal itu. Baik Kabupaten Bima maupun Kota Bima.

“Ini juga menjadi kendala bagi kami, itu baru soal cagar budaya belum lagi menyangkut yayasan. Permasalahannya sama, lokasinya berada di Kota Bima tapi aset dan dikelola oleh kabupaten bima. Ini adalah tantangan dan tugas penting yang harus diselesaikan secara bersama-sama, terutama Pemkab Bima dan Pemkot Bima,” pungkasnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button