Kejari Buru Uang Ganti Rugi Rp3 Miliar dari Korupsi Alsintan di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memburu uang ganti rugi dua terpidana kasus korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk daerah setempat tahun 2018 lalu.

Kedua terpidana korupsi Alsintan tersebut adalah Asri dan M Zaini. Sebelumnya, jaksa mengeksekusi tanah milik Saprudin, salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma mengatakan, uang pengganti kerugian negara dari kedua terpidana itu mencapai Rp3 miliar. 

“Saya lupa detail per orangnya, tapi kalau total keduanya menjadi Rp3 miliar,” kata Bagus, Senin, 23 September 2024. 

Aset yang menjadi bidikan jaksa itu mencakup aset bergerak maupun yang tidak bergerak. 

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Made Bayu mengatakan, proses penyitaan tersebut sebagai upaya menegakkan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana membayar uang pengganti kerugian negara. 

“Penyitaan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Bayu.

Ia berharap, langkah penyitaan aset bisa memulihkan kerugian negara yang tersisa Rp3 miliar tersebut.   Tidak hanya menambal kerugian, penyitaan juga ia harapkan memberi efek jera kepada pelaku korupsi lainnya.

“Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version