Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB terus bergerak mengusut dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota Rp52 miliar. Terbaru, jaksa memeriksa dua pejabat di Kejari Sumbawa.
Informasinya, dua pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah Muhammad Jalaluddin. Ia sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Kemudian, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa, Agusfian.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram yang NTBSatu konfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan di Kejari setempat.
“Iya, benar tadi ada dari Kejati NTB pinjam gedung untuk meminta klarifikasi,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 23 September 2024.
Menyingung siapa saja yang menjalani pemeriksaan, Zanuar mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau jumlah dan siapa saja, saya belum tahu,” jelasnya.
Informasi di lapangan, jaksa meminta keterangan Jalaluddin dan Agusfian terkait pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.
Sebelumnya, penyelidik kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024 lalu. Mereka adalah Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, Kabag Pembangunan Setda.
Informasi NTBSatu terima di lapangan, Pemda membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.
Sumber menyebut, dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. “Artinya tanah itu dibeli kemudian terbengkalai,” jelasnya.
Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (*)