Mataram (NTBSatu) – Ketua KPU NTB, M. Khuwailid menyatakan, seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB telah sah sebagai pasangan calon. Salah satunya Lalu Muhammad Iqbal alias Lalu Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.
Di antara seluruh pasangan calon, terdapat satu orang yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Lalu Muhamad Iqbal.
Diketahui, Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai ASN untuk Kementerian Luar Negeri. Sementara itu, untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, mesti melepas jabatannya sebagai ASN.
Khuwailid mengatakan, mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu telah memberikan surat salinan pengunduran diri dari jabatan ASN Juru Bicara Kementerian Luar Negeri. SK pemberhentian Lalu Muhamad Iqbal dari Kementerian Luar Negeri pun telah keluar.
“Yang bersangkutan (Lalu Muhamad Iqbal, red) telah mengundurkan diri sebagai ASN,” ungkap Khuwailid.
Saat ini, KPU NTB telah menerima SK Pemberhentian atas nama Lalu Muhamad Iqbal dari Kementerian Luar Negeri. SK itu bernomor 00942/B/KP/09/2024/03.
Pengunduran diri ASN itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015.
Aturan itu menyebutkan, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS.
Mengutip Undang-undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya dalam kegiatan politiknya,
Ke depan, KPU NTB akan terus mensosialisasikan penguatan pendidikan politik bagi pemilih. Juga, akan mengumumkan secara aktif visi-misi ketiga pasangan calon untuk pemilih agar menjadi referensi dalam menetapkan pilihan.
KPU NTB akan melaksanakan debat sebanyak tiga kali. Namun, pelaksanaan debat akan tersesuaikan dengan kemampuan anggaran milik KPU NTB.
“Kami akan menayangkan seluruh debat pada televisi nasional,” tandas Khuwailid. (*)