Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB segera menggelar debat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Ketua KPU NTB, Khuwailid menyampaikan, penyelenggaraan debat paslon ini direncanakan sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan berkurang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran milik KPU NTB.
“Kami akan menayangkan seluruh debat pada televisi nasional,” kata Khuwailid, Minggu, 22 September 2024.
Untuk teknis pelaksanaannya, lanjut Khuwailid, masih dalam tahap pembahasan, termasuk mengenai waktu dan tempat pelaksanaannya.
“Saya berharap masing-masing paslon menyampaikan visi-misinya dengan lugas. Sehingga preferensi masyarakat NTB dalam memilih semakin bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU NTB menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Minggu, 22 September 2024. Ketiga paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data yang telah terserahkan ke KPU NTB.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Zulkieflimansyah – HM Suhaili FT, Sitti Rohmi Djalilah – H W Musyafirin, dan Lalu Muhammad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.
“Tiga-tiganya kami nyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub NTB 2024,” kata Ketua KPU NTB, Khuwailid dalam konferensi persnya, Minggu, 22 September 2024 di Hotel Lombok Astoria.
Khuwailid menjelaskan, penetapan tiga paslon ini berdasarkan mekanisme dan hasil rapat pleno KPU NTB. Pertimbangannya berdasarkan kelengkapan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, dan tanggapan masyarakat.
Hingga memasuki hari penetapan ini, lanjutnya, tidak ada tanggapan atau sanggahan dari masyarakat terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen paslon.
“Oleh karena itu, tiga bakal pasangan calon telah sah menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di NTB,” ungkapnya.
Bebas dari Kasus Tindak Pidana
Selanjutnya, Khuwailid menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus menyertakan surat keterangan bebas tindak pidana dari pengadilan negeri. Ketiga pasangan calon ini pun terbebas dari tindak pidana pengadilan negeri.
Salah satu bakal calon gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal masih berstatus ASN hingga hari ini. Namun, dalam menanggapi hal itu, Khuwailid mengatakan bahwa Lalu Muhamad Iqbal telah memberikan surat salinan pengunduran dari jabatan ASN sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, SK pemberhentian Lalu Muhamad Iqbal dari Kementerian Luar Negeri pun telah keluar. Maka, hingga hari ini, seluruh bakal pasangan calon yang berstatus ASN telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ke depan, KPU NTB akan terus mensosialisasikan penguatan pendidikan politik bagi pemilih. Juga, akan mengumumkan secara aktif visi-misi ketiga pasangan calon untuk pemilih agar menjadi referensi dalam menetapkan pilihan,” pungkasnya. (*)